Menciptakan Regulasi Tak Secepat Perkembangan Teknologi

Demo tolak Uber dan Grab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Ahmad M Ali mengatakan, keberadaan Grabcar dan Uber dianggap illegal tapi nyatanya sangat dibutuhkan masyarakat. Fakta ini tidak boleh dinafikan pemerintah di tengah banyaknya tantangan terhadap layanan transportasi berbasis online tersebut.

“Dalam perspektif apa pun keberadaan Uber dan Grabcar itu illegal sebenarnya. Banyak Undang-undang yang ditabrak dan semuanya bermuara pada persoalan keselamatan penumpang, pajak, dan perlindungan hukumnya,” ujarnya, Rabu 16 Maret 2016.

Ia mengakui, regulasi mengenai transportasi publik dalam UU No 22 tahun 2009 dan perangkat hukum lain tidak adaptif terhadap perkembangan dunia digital.

Teknologi gadget bergerak sangat cepat, ditunjang dengan berkembangnya industri startup tak urung membuat pemerintah kelabakan. Pasalnya, proses politik untuk menciptakan regulasi setingkat undang-undang tak secepat perkembangan teknologi digital itu sendiri.

“Perlu akselerasi dari DPR dan pemerintah supaya aturan dan regulasi terbuka terhadap perkembangan teknologi. Aturan yang tidak kompatibel sudah seharusnya dipertimbangkan untuk dirubah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, harus ada jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan terkait kebutuhan transporatasi masyarakat yang nyaman dan murah tanpa ribet. Pemerintah dalam hal ini punya kuasa kebijakan untuk mengakhiri polemic layanan transportasi online. Cara yang paling tepat menurutnya, yaitu dengan membatasi bisnis transportasi online selaku penyedia layanan aplikasi, tanpa keleluasaan untuk menyediakan mobil dan supir seperti saat ini.

“Kalau sekarang ini kan liar, semua orang bisa jadi supir Uber datau Grabcar. Ini rentan bagi keselamatan penumpang. Harusnya disatukan dalam badan hukum, apa pun bentuknya. Mau koperasi atau PT dan CV. Nah nantinya, badan hukum itu bekerja sama dengan Uber dan Grabcar,”  ujar politisi NasDem ini.

Dengan begitu, menurut Mat Ali tidak ada regulasi yang terlanggar. Perusahaan yang bekerja dengan Grabcar dan Uber akan dibebani aturan yang sama seperti yang diterapkan kepada perusahaan taksi konvensional. Sedangkan Uber dan Grabcar sebagai penyedia aplikasi juga bisa dikenakan instrument regulasi lain dengan legalitas yang jelas berikut pajak yang melekat atas izin usahanya.

“Di saat yang sama, pemerintah juga harus mendorong perusahaan taksi konvensional untuk mengikuti tren teknologi digital saat ini. Sekarang ini tidak bisa lagi melakukan bisnis dengan cara-cara lama. Dunia sudah berubah,” ujarnya.

Cara-cara di atas, menurutnya, merupakan solusi paling kongkrit untuk mengurangi pro dan kontra keberadaan penyedia layanan transportasi online. Secara khusus, kepada pemerintah ia menyerukan agar lebih responsif terhadap perkembangan teknologi digital.

“Supaya ribut-ribut ini gak terulang lagi. Dari jauh-jauh hari aturannya harus sudah ada dan jelas pula,” katanya.  (rin)