Negara Tanggung Biaya Berobat Menteri ke LN

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada para menteri dan pejabat tertentu. Pelayanan ini diberikan secara paripurna melalui mekanisme asuransi selama yang bersangkutan menduduki jabatannya.

Pemerintah menunjuk PT ASKES (Persero) sebagai pihak penanggung asuransi tersebut. Asuransi ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan pasal 5 Perpres Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu terhitung sejak 23 Juni 2009.

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin dalam keterangan yang dikutip Rabu 15 Mei 2009 menyebutkan, Menkeu melalui PMK Nomor 115/PMK.02/2009 menetapkan pelaksanaan jaminan pemelihataan kesehatan menteri dan pejabat tertentu.

Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada menteri dan pejabat tertentu meliputi:
1. Rawat jalan tingkat pertama
2. Rawat jalan tingkat lanjutan
3. Rawat Inap
4. Pelayanan gigi dan inap
5. Pelayanan persalinan
6. Penggantian alat kesehatan
7. Pelayanan darah
8. General check up
9. pelayanan kesehatan di luar negeri
10. Pelayanan ambulans

Sementara itu jaminan pemelihataan kesehatan yang tidak ditanggung, antara lain, pelayanan dan tindakan kosmetika, program dalam rangka ingin mempunyai anak, kecanduan narkoba dan alkohol serta obat berbahaya lainnya, pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen, biaya transportasi yang menggunakan angkutan udara, biaya komunikasi, hal-hal lain yang ditentukan tim dokter menteri dan pejabat tertentu, dan lain-lain.

Menteri Keuangan setiap tahun membayar iruran jaminan pemeliharaan kesehatan menteri dan pejabat tertentu kepada PT ASKES.