Marzuki Daham Jadi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh

Menteri ESDM Sudirman Said
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melantik Marzuki Daham sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Marzuki adalah seorang konsultan perminyakan lulusan Texas A & M University, Amerika Serikat.

"Pemilihan Kepala BPMA telah melalui proses yang cukup panjang, dari tahap seleksi yang dilakukan oleh gubernur Aceh dan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi Kementerian ESDM," ujar Sudirman dalam sambutannya, Senin 11 April 2016.

Dijelaskan Sudirman, pelantikan kepala BPMA pada hari ini merupakan langkah awal terbentuknya organisasi BPMA yang diamanatkan oleh Undang Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Peraturan ini mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama satu tahun, yaitu Mei 2016.

Turut hadir menyaksikan pelantikan ini, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

"Terima kasih atas peran Gubernur Aceh yang mendukung dan mendorong, agar pemilihan Kepala BPMA terpilih lebih awal dari waktu yang ditetapkan, yaitu Mei 2016," kata Sudirman

Sudirman mengharapkan, agar Kepala BPMA berkoordinasi dengan SKK Migas, terutama dalam hal mengatur masa peralihan kewenangan pengelolaan kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di Aceh. Termasuk menjaga stabilitas produksi dan operasi, serta rencana KKKS di Aceh,

Dijelaskannya, dengan dilantiknya kepala BPMA, maka semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari perjanjian bagi hasil migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh, dan kontrak lainnya yang terkait dialihkan kepada BPMA.

"Dengan terbentuknya BPMA ini dan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mengelola sumber daya alam, yang memiliki potensi besar yang berada di Aceh dengan baik, dan harus memberikan manfaat yang besar, serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh," tegas Sudirman.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh dibentuk BPMA, yang berstatus sebagai Badan Pemerintah.

"Saya mengucapkan selamat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh–sungguh, penuh integritas dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh, serta investor dalam rangka mempercepat pembangunan di Aceh pada masa yang akan datang," tutur Sudirman. (asp)