Tax Amnesty Tak Ada Kaitannya dengan Panama Papers
- Pixabay
VIVA.co.id – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mempertanyakan sikap pemerintah yang seakan terburu-buru menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pasca munculnya dokumen Panama Papers.
Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto menilai, penafsiran Panama Papers sama sekali tidak bersinggungan langsung dengan rencana pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty. Bahkan menurutnya, keinginan pemerintah mereformasi fiskal menjadi sangat sporadis.
“Sebenarnya ini agak paradoks. Tax amnesty ini sangat berbeda dengan Panama Papers,” ujar Yenny di Jakarta, Kamis 13 April 2016.
Apalagi menurutnya, kebijakan tax amnesty memang tidak akan memberikan kontribusi lebih terhadap penerimaan negara meskipun mampu menarik dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri.
Sebab, sumbangsih dari kebijakan tersebut dinilai masih rendah untuk mengejar target penerimaan. “Kontribusinya itu dikisaran Rp60 triliun-Rp80 triliun. Tidak akan ada pengaruh apapun,” tuturnya.
Satu yang harus dijadikan prioritas, kata Yenny, adalah mereformasi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) yang jauh lebih dibutuhkan dibandingkan penerapan tax amnesty. Jika tax amnesty memang disahkan, ia justru khawatir ada oknum yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Kami ingin reformasi fiskal mengedepankan kepentingan rakyat. Tax amnesty itu hanya menjadi karpet merah bagi para korporasi,” katanya.