Pelaku Transportasi Online Diminta Punya Garasi

Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan mengungkapkan pihak yang memberikan sewa kendaraan pribadi untuk transportasi umum harus rela mengeluarkan modal. Hal ini terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam aturan tersebut, salah satunya mengharuskan para penyelenggara layanan punya garasi dan STNK atas nama perusahaan.

"Masa orang kerjanya di , tapi kendaraannya parkir sembarang di depan rumah. Itu akan mengganggu sekitarnya. Makanya, dalam permen ini dibilang kalau penyelenggara harus memiliki pool (garasi),” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, di Jakarta, Jumat 22 April 2016.

Dia mengimbau para pelaku jasa transportasi berbasis online tersebut untuk bekerja sama dengan pihak yang memiliki lahan luas sebagai parkir kendaraan, baik itu dari perusahaan atau pun lahan dari tetangga.

"Jadi, parkir kendaraannya tidak mengganggu karena harus memarkirkan minimal lima buah mobil kendaraannya. Begitu juga bengkel, cari bengkel untuk diajak jadi mitra yang sesuai dengan produk mobil dan ditunjuk oleh perusahaan, agar perawatan kendaraannya terjaga saat mengangkut penumpang," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengajak agar para penyelenggara jasa transportasi online juga harus turut bersemangat.

"Harus semangat, jangan kami saja. Seperti STNK harus dengan nama koperasi yang bermitra dengan layanan transportasi online. Harus modal sedikit dari nama pribadi, untuk jadi nama koperasi. Agar kami tahu kalau kendaraan ini memang milik koperasi untuk dijadikan kendaraan umum," tutur Andri.

Selain itu, pencantuman STNK dengan nama koperasi guna dapat menertibkan kendaraan umum, baik dalam trayek atau tidak dalam trayek. "Ini jadi momentum untuk menertibkan kendaraan umum," ucap dia.