Ini yang Buat Pengusaha Galau Ajukan Tax Amnesty

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVA.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUUTax Amnesty) terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Meski sudah mulai menemui titik terang, namun tarif tebusan pengampunan pajak dianggap oleh beberapa kalangan masih terlalu rendah, dan berpotensi merugikan pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menganggap, besaran tarif yang rencananya akan dikenakan pemerintah sudah cukup masuk akal dan menarik minat para pengusaha untuk mengajukan tax amnesty

Jika besaran tarif itu diubah menjadi lebih tinggi, Haryadi mengaku khawatir kebijakan tersebut akan kehilangan daya tarik.

"Masalah uang tebusan itu jangan dikutak-katik. Jangan seperti mau tarik ulur, nanti jadi tidak menarik. Niat, atau tidak sih memberikan tax amnesty?” cetus Haryadi saat berbincang dengan VIVA.co.id, awal pekan ini.

Dalam perubahan terakhir draf RUU Tax Amnesty yang diterima oleh VIVA.co.id, tarif uang tebusan yang harus dibayarkan ke negara tercantum pada pasal 3 ayat 1. Yaitu, bagi peserta tax amnesty pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak ketentuan ini diundangkan, maka akan dikenakan tarif tebusan sebesar dua persen.

Sementara itu, untuk bulan keempat sampai akhir bulan keenam, akan diberlakukan tarif tebusan sebesar empat persen. Terakhir, yaitu bulan ketujuh sampai dengan akhir 2016 akan dikenakan tarif tebusan sebesar enam persen bagi para peserta tax amnesty sejak peraturan tersebut diundangkan.