Pasar Perumahan Nasional Butuh Relaksasi Kebijakan

Pekerja menyelesaikan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pasar perumahan nasional belum juga menunjukkan pemulihan yang signifikan. Meskipun telah terjadi kenaikan pertumbuhan penjualan di triwulan IV-2015, ternyata tren ini tidak berlanjut di triwulan I-2016. 

Pasar kembali anjlok 23,1 persen dibandingkan kuartal IV-2015, bahkan masih lebih rendah 54,09 persen dibandingkan triwulan yang sama tahun sebelumnya. 

Indonesia Property Watch (IPW) mengungkapkan, hampir semua wilayah mengalami penurunan nilai penjualan, dengan segmen menengah masih menguasai tingkat penjualan sebesar 52,19 persen dibandingkan dengan segmen besar 28,27 persen dan kecil 19,54 persen. 

Berbeda dengan komposisi segmen besar yang sempat mendominasi penjualan pada triwulan sebelumnya.

Ali Tranghanda, CEO IPW, mengatakan penurunan BI Rate yang seharusnya dapat memberikan pengaruh bagi penurunan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR), belum berdampak meluas menyusul belum banyak bank yang menurunkan suku bunga KPR-nya. 

Bahkan, ujarnya, PT Bank Tabungan Negara Tbk seharusnya dapat menjadi pelopor bagi penurunan suku bunga KPR sebagai ‘bank perumahan’ nasional.

Sayangnya, saat ini suku bunga dasar kredit (SBDK) BTN masih di 10,5 persen. 

Kondisi ini menyulitkan pasar perumahan untuk melanjutkan tren kenaikan penjualannya.

Ali menilai, kebijakan loan to value (LTV), termasuk KPR inden masih menyimpan beberapa hambatan yang sampai saat ini belum ditanggapi dengan baik oleh Bank Indonesia. 

Longgarkan Aturan

Dia meminta Bank Indonesia untuk melonggarkan aturan tersebut yang ternyata sampai saat ini memukul potensi penjualan pasar perumahan. 

“Bukan hanya segmen atas saja yang kena imbasnya, segmen menengah sampai bawah pun mengalami penundaan pembelian, yang berdampak bagi penjualan perumahan menengah karena aturan LTV dan KPR inden saat ini yang masih ketat,” Ali, dikutip dalam keterangannya, Rabu, 4 Mei 2016.

Dia memaparkan beberapa usulan yang belum juga mendapat tanggapan positif dari Bank Indonesia. 

Ali mengusulkan adanya penetapan aturan LTV yang lebih progresif, mungkin untuk segmen menengah bawah, apalagi rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), LTV dapat menjadi 100 persen, sehingga uang muka menjadi 0 persen. 

Untuk segmen menengah diusulkan LTV 90 persen, sehingga uang muka menjadi 10 persen. 

Ali menilai, untuk segmen atas bisa juga diperketat, karena pada dasarnya yang terjadi aksi spekulasi besar-besaran ada di segmen atas, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa di segmen atas pula dapat memberikan dampak bagi pergerakan pasar perumahan pada umumnya. 

"Satu lagi hal dirasakan mengganggu cash flow para pengembang menengah sampai bawah adalah kebijakan KPR inden yang mengharuskan pengembang menjual rumah yang sudah jadi," ujarnya.

Dia berharap, Bank Indonesia dapat menjadi stimulus dalam menggerakkan pasar perumahan. Tentunya, relaksasi kebijakan ini bisa dibuat sementara sampai pasar telah pulih sepenuhnya. 

“Dengan kondisi pasar perumahan saat ini, bukan waktunya untuk menekan sektor perumahan dengan aturan yang ketat. Pada saatnya nanti Bank Indonesia pun dapat kembali memperketat aturan ketika pasar sudah pulih,” jelas Ali.

(ren)