Kepala Perpusnas Sampaikan IHPS II Tahun 2015

Anggota Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Dedi Junaidi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2015.

Dedi menyampaikan hal itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian IHPS II BPK 2015.

Ia menyampaikan adanya permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Permasalahan tersebut terkait adanya temuan pada dua program Perpusnas RI.

"Pertama, pada sistem pengendalian internal Perpusnas RI terdapat enam temuan dengan nilai temuan Rp3.113.955.900. Kedua, pada tingkat kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Perpusnas RI terdapat sembilan temuan, dengan nilai temuan Rp943.834.471. Secara keseluruhan terdapat 15 temuan dengan total nilai temuan Rp4.057.790.371," ujar Dedi di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin 23 Mei 2016.

Ia menegaskan, Perpusnas RI telah menindaklanjuti secara keseluruhan temuan tersebut sebagaimanan rekomendasi serta bukti-bukti tindak lanjut kepada BPK RI. Dedi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada BPK bahwa terdapat temuan yang berpengaruh langsung pada tata kelola keuangan.

"Yaitu belum tertibnya pencatatan aset koleksi perpustakaan nasional yang berasal dari pelaksanaan UU nomor 4 tahun 1990 tentang SSKCKR dan pencatatan tanah UPT Perpustakaan Bung Karno melalui sistem informasi Manajemen Akuntansi Barang Miliki Negara (SIMAK BMN)," ujarnya.

Ia menyampaikan terdapat kesulitan dalam menaksir harga bahan perpustakaan yang tidak mencantumkan harga buku. Sebab,  kewenangan taksir harga, kata dia, ada pada Kemenkeu RI.

"Juga, sertifikat tanah UPT Perpustakaan proklamator Bung Karno masih atas nama pemerintah Kota Blitar," katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI  Sutan Adil Hendra mendesak Perpusnas RI melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu RI untuk memutuskan harga buku koleksi perpusnas RI, dengan tekanan memastikan waktu penyelesaiannya.

"Selain itu, segera melakukan proses balik nama sertifikat tanah UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno. Di samping itu melakukan langkah strategis sesuai Peraturan Perundang-undangan agar temuan pada 2014 tidak terulang lagi," ujar Adil.  (Webtorial)