Ini Masukan Banggar DPR pada Pemerintah Soal Pertanahan

Ketua DPP Partai Gerindra, Mohammad Nizar Zahro.
Sumber :

4.    Bank Tanah sebagai Penilai Tanah (Land Value)
Melalui bank tanah diharapkan harga dan nilai tanah dapat ditetapkan dan dikendalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.    Bank Tanah sebagai Pendistribusian Tanah (Land Distributor)
Kegiatan bank tanah meliputi kegiatan pembebasan tanah, pematangan tanah kemudian pendistribusian tanah sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya.

6.    Bank Tanah sebagai Manajemen Tanah (Land Management)
Bank tanah sebagai kegiatan manajemen tanah secara konseptual harus memuat kebijakan dan
strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah, sehingga dalam hal keberadaan bank tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.   (webtorial)