Hiburan Malam yang Buka Saat Ramadan Akan Disanksi

Ilustrasi/Layanan hiburan malam yang menyediakan penjaja seks komersil
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah DKI Jakarta berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat bulan Ramadan 2016.

Dalam surat edaran bernomor 19/SE/2016 yang diterbitkan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Selasa 31 Mei 2016, para pemilik jasa hiburan yang melanggar jam operasional selama ramadan 2016 akan diberikan sanksi.

"Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha pariwisata dikenai sanksi administrasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jeje Nurjaman, Selasa, 31 Mei 2016.

(Baca: )

Untuk sanksi administrasi pelanggar akan diberikan berupa teguran tertulis pertama, kedua, ketiga, lalu usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudian usulan pembatalan TDUP, hingga pencabutan TDUP.

"Tahun lalu ada empat tempat usaha yang melanggar karena melanggar beroperasi saat puasa, saat nuzulul qur'an dan kedapatan penggunaan narkoba, Pak Ahok tegas kalau ada yang jual beli narkoba sanksi penutupan langsung," ujarnya menegaskan.

(mus)