Komisi II Sepakat Soal Revisi UU Pilkada

Lukman Edy.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Lukman Eddy mengatakan, terkait Revisi UU Pilkada soal resignation dan syarat pasangan calon Komisi II sepakat. Ia mengakui memang ada catatan.

"Memang ada catatan, tapi kalau PKS dan Gerindra mau sampaikan ketidak setujuannya silahkan di Paripurna," ujarnya saat diwawancarai di DPR, Kamis 2 Juni 2016.

Ia menuturkan, terkait wewenang sanksi administratif Komisi II amanahkan kepada Bawaslu.

"Bawaslu berwenang untuk itu, sanksi administratif dan diskualifikasi kami amanahkan ke Bawaslu. 1 pasal disitu bahwa pelanggaran administratif berimplikasi sanksi," ujarnya.

Ia menjelaskan, ada tiga peradilan, pidana, pelanggaran administratif, politik uang, peradilan hasil.

"Ya jika ada pelanggaran maka itu ada tiga peradilan seperti yang saya jelaskan. Maka saya rasa revisi UU ini sudah oke dan clear," katanya.  (webtorial)