Tax Amnesty Dikhawatirkan Jadi 'Karpet Merah' untuk Koruptor
VIVA.co.id – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menolak undang-undang pengampunan pajak, atau dikenal sebagai undang-undang tax amnesty, yang diusulkan pemerintah dan sedang di bahas komisi XI DPR RI. Fitra meyakini kebijakan tax amnesty tidak menyelamatkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), seperti yang selama ini dijadikan alasan pembuatan undang-undang.
"Tax amnesty tidak akan dapat menyelamatkan defisit APBN, tetapi hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerasi yang mendapat keuntungan di Indonesia," kata Manajemen Advokasi Fitra, Apung Widadi di Seknas Fitra, Jakarta, Minggu 5 Juni 2016.
Apung menambahkan lembaganya dan Bank Indonesia sudah melakukan analisis terhadap pengampunan pajak. Dari analisis tersebut dengan adanya undang-undang tax amnesty, pemasukan terhadap APBN tidak terlalu signifikan.
"Fitra mencatat, perkiraan tax amnesty hanya akan masuk ke APBN sebesar Rp60 triliun. Bank Indonesia mencatat Rp59 triliun. Ini tidak signifikan," ujar Apung.
Bahkan hasil analisis Fitra dan BI memperlihatkan undang-undang tax amnesty bukan kebijakan yang tepat untuk menyelamatkan APBN. Undang-undang tersebut justru hanya akan menyelamatkan proyek-proyek swasta.
Fitra mendorong pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan undang-undang tax amnesty dan mencari cara lain untuk mengisi kas negara dengan melakukan berbagai efisiensi.
"Upaya lain bisa melalui penghematan belanja Kementerian dan Lembaga. Biaya belanja birokrasi itu tinggi. Kalau kemudian Presiden berkomitmen, yang dipotong harus jelas, apakah biaya perjalanan dinas, biaya iklan, itu harus jelas," paparnya.
Selain itu, Apung mengingatkan pemerintah untuk tidak membuat berbagai utang baru. Karena utang baru akan memperberat keuangan negara.
(ren)