Kemenkes Godok Aturan Dokter Jarak Jauh

Ilustrasi pelayanan medis.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Teknologi telemedicine atau 'dokter jarak jauh' sudah jadi tren di global. Ternyata, Indonesia sendiri sudah mulai mengenalnya sejak beberapa tahun lalu.

Diketahui, telemedicine merupakan teknologi yang memungkinkan dokter tidak perlu ada di lokasi untuk memeriksa pasien. Begitu juga dengan pasien, tak perlu jauh untuk menjangkau tempat pengobatan karena teknologi ini bisa disebar dengan adanya penanggung jawab tenaga medis.

"(Teknologi medicine) sudah ada sejak tahun 2012. Kemudian tahun 2014 sempat mati suri dan sekarang kita hidupkan kembali. Regulasinya sedang dibahas," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti saat pemaparannya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Center for Indonesia's Strategi Development Initiatives (CISDI).

Hesty menyebut, sejak tahun 2012 itu, Kemenkes sudah menguji coba tiga teknologi telemedicine, yakni teleradiologi, telekardiologi dan teleconferences (konsultasi jarak jauh). Sayangnya, ketika itu regulasi belum juga diatur dan akhirnya mati suri.

Sekarang regulasi kembali digodok oleh Menteri Kesehatan. Nantinya regulasi akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan.

"Misal etika kedokteran. Jika ada kesalahan jawab, siapa yang bertanggung jawab. Apa dokter yang konsul atau dokter yang jauh. Kendala itu yang kadang kita belum berani melangkah," jelas Hesty.

Dia menjanjikan, tahun ini regulasi yang mengatur teknologi telemedicine akan selesai. Tahun depan, penerapannya pun segera dilakukan.

"Ya, tahun ini selesai, tahun depan mulai, kita fokuskan tiga teknologi itu dulu," ujar dia.