DPR Setujui RUU Tax Amnesty Jadi Undang-Undang

Tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk segera dijadikan UU. Meski pembahasan di rapat tingkat II sempat berjalan alot, namun pengesahan kebijakan ini tak terelakkan.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id di gedung DPR, sembilan dari sepuluh fraksi menyatakan dukungannya terhadap tax amnesty agar segera dibentuk payung hukum. Namun, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih bersikukuh menolak penerapan kebijakan tersebut.

“Kami keberatan dan menolak,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS, Ecky Awal Muharram, saat rapat paripurna di gedung parlemen Jakarta, Selasa 28 Juni 2016.

Secara garis besar, ditegaskan Ecky, ada enam pasal krusial yang menjadi alasan PKS menolak kebijakan tax amnesty. Mulai dari objek pajak dari tax amnesty, mekanisme pemberian tarif tebusan bagi para calon peserta tax amnesty, sampai dengan dana repatriasi dari kebijakan itu.

Kemudian, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mempertanyakan pemberlakuan masa berlaku dari kebijakan tax amnesty yang ditetapkan berakhir pada 2017 mendatang. Meski PDIP mendukung kebijakan ini, bukan berarti tidak ada catatan khusus.

“Menurut saya ini tidak konsisten, padahal di 2018 juga akan ada AEoI (era keterbukaan informasi perbankan). Jujur saya tidak paham, kami juga harus memantaunya,” kata dia.

Meski pembahasan di rapat paripurna sempat berjalan alot, pada akhirnya Ketua DPR Ade Komarudin memutuskan untuk menyetujui RUU Tax Amnesty menjadi sebuah UU. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun berharap kebijakan ini bisa terimplementasi secepatnya.

“Saat perekonomian global melambat, negara-negara di dunia berlomba-lomba menarik capital inflow dengan UU tax amnesty, yang notabenya milik WNI (Warga Negara Indonesia) untuk meningkatkan penerimaan pajak,” kata Bambang.
 

(ren)