Tax Amnesty Tak Lindungi Aliran Dana Ilegal

Rapat pembahasan Tax Amnesty
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kembali mempertegas bahwa kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) hanya diperuntukkan bagi para wajib pajak yang selama ini memang memiliki kesalahan dalam bidang perpajakan. Artinya, di luar ketentuan tersebut, maka sudah tidak mencakup payung hukum tax amnesty.

“Yang pasti undang-undang ini tidak mengambil undang-undang di luar pidana perpajakan. Jadi, tidak ada yang namanya melindungi,” kata Bambang, saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Selasa 28 Juni 2016.

Ia mengatakan, pemerintah sama sekali tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada siapa pun calon peserta tax amnesty yang memang memiliki aliran dana yang notabenenya masuk dalam kategori ilegal. Jika terbukti, tidak akan bisa lari dari jeratan hukum.

“Silahkan masuk, tetapi kalau dia terbukti teroris, terbukti narkoba, kena juga. Dia ikut tax amnesty tidak akan menolong dia,” katanya.

Meski begitu, data para WP yang mengikuti program tersebut tetap tidak bisa menjadi landasan data yang dapat digunakan oleh aparat hukum.

Sebab, hal ini sudah menjadi aturan yang dirumuskan, dan tertera dalam UU Tax Amnesty yang baru saja disetujui oleh parlemen. “Data tax amnesty, tidak boleh digunakan untuk pembuktian awal,” tutur Bambang. (asp)