Tax Amnesty Diklaim Tak Lambungkan Harga Properti

Ilustrasi pembangunan properti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengklaim pemberlakuan pengampunan pajak, atau tax amnesty yang akan mulai diterapkan pada 18 Juli 2016, tidak akan melambungkan harga properti.

"Harga properti menurut saya masih stabil. Artinya, kalau nanti masuk dana repatriasi (dari tax amnesty) di bidang properti, saya kira tidak akan serta merta naikkan harga properti," katanya di Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.

Dia berdalih, kebanyakan dana repatriasi hanya masuk di kota-kota besar. Namun, pengembang membutuhkan dana repatriasi untuk mengembangkan lebih banyak properti, terutama di daerah-daerah, karena permintaan tinggi di sana.

"Di Indonesia ini, di daerah-daerah kan banyak yang membutuhkan properti. Dengan otomatis masuknya ini (dana repatriasi) akan membantu para pengembang untuk mengembangkan proyek yang lebih banyak lagi, tidak hanya di kota besar, tetapi juga di daerah-daerah," katanya.

Menurutnya, REI tidak menyiapkan sektor khusus untuk menerima dana repatriasi tax amnesty, karena properti di Indonesia dirasanya sudah berkembang dengan baik. Hampir semua proyek-proyeknya sudah digarap dan direalisasi.

Dia memprediksi, sebagian dari wajib pajak (WP) akan melakukan investasi, karena investasi adalah hal yang positif. Apalagi, pihaknya memerlukan investor.

"Kita juga membutuhkan orang yang berinvestasi di properti. Sehingga, ada sebagian orang yang memang dibutuhkan," tuturnya. (asp)