60% Pegawai Dirjen Pajak Dikerahkan Layani Tax Amnesty

Kegiatan wajib pajak di kantor pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi akan mengerahkan 60 persen pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk melayani masyarakat yang ingin ikut menjadi peserta pengampunan pajak, atau tax amnesty.

Menurutnya, pihaknya akan serius mendata wajib pajak (WP), demi memenuhi target penerimaan pajak negara.

"Sebanyak-banyaknya kita kerahkan untuk tax amnesty, pokoknya 60 persen (pegawai) menangani ini, sisanya di belakang kantor," kata Ken di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, usai rapat dengan Badan Anggaran, Rabu 13 Juli 2016.

Ken mengatakan, para petugas yang akan melayani pun adalah orang-orang terpilih di lembaga yang ia pimpin. Bahkan, semua petugas dilarang memakai gawai (ponsel) dan harus berseragam sesuai ketentuan.

"Enggak boleh pakai gawai, supaya data enggak bisa difoto kan. Jadi bersih, pokoknya steril semua. Dan, nanti mereka berseragam, yang menentukan seragam Kakanwil (kepala kantor wilayah). Hari ini pakai apa, mau pakai sarung atau apa, Kakanwil yang nentuin, tiap hari beda," kata dia.

Ia menegaskan, data pengumpulan dana repatriasi tax amnesty bisa diakses oleh masyarakat melalui situs yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, data peserta, atau pendaftar tax amnesty tidak akan dipublikasikan.

"Jadi, nanti terbuka untuk umum datanya. Hari ini repatriasi berapa, bisa diakses. Tapi tidak ada namanya, tidak ada data, yang ada hanya jumlah besarannya," ucapnya. (asp)