UU Tax Amnesty Bisa Dijalankan Pekan Depan

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id –  Pemerintah menyampaikan, peraturan pelaksanaan Undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty yang saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi sudah bisa di jalankan pada pekan depan karena sudah dalam tahap finalisasi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan, peraturan pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masuk dalam finalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diperkirakan akan selesai nanti malam atau besok.

"Jadi jangan ragu mulai hari Senin menerima wajib pajak, pendaftaran, deklarasi, dan membayar uang tebusan," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.

Hadiyanto mengaku pihaknya tak khawatir jika Undang-undang Tax Amnesty bakal dibatalkan, sebab menurutnya, kebijakan tax amnesty menerapkan prinsip keadilan yang berlaku bagi setiap wajib pajak.

Bahkan Hadiyanto menilai, penyusunan undang-undang tersebut dilakukan secara legal. Artinya, penyusunan Undang-undang Tax Amnesty sama dengan penyusunan undang-undang lainnya.

"Kami optimistis. Gugatan berkaitan Kemenkeu hampir seluruhnya menang karena punya keyakinan proses subtansinya sangat baik," ujarnya.

Selain itu, kata Hadiyanto, Undang-undang Tax Amnesty memberikan kepastian bagi para peserta wajib pajak. "Pasal-pasal dalam tax amnesty sangat memberikan kepastian hukum wajib pajak dan fiskus. Memberikan keadilan semua orang," tuturnya.