Jasa Marga Incar Dana Repatriasi Tax Amnesty

Jasa marga
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – PT Jasa Marga (Tbk) membutuhkan dana Rp50 triliun hingga 2019. Untuk mendapatkannya perseroan menyatakan akan mencari melalui dana tax amnesty yang siap ditampungnya. 

"Semua kebutuhan kita segitu, biar Danareksa yang hitung ini bond biasa dan ini bond repatriasi," kata Direktur Keuangan PT Jasa Marga Tbk, Anggiasari Hindratmonya, setelah melakukan rapat dengan Menteri BUMN di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.

Ia menjelaskan, bond repatriasi adalah untuk pihak yang membutuhkan tax amnesty. Sedangkan, bond biasa adalah bond untuk para investor. Namun, pihaknya tidak menargetkan nominal pasti saat ini. Selain Jasa Marga, ada PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) yang akan manfaatkan dana repatriasi untuk infrastruktur.

"Kalau infrastruktur kan kita berempat. Di luar itu masih banyak, kayak Pelindo, macam-macamlah," ujarnya.

Namun, dia menjelaskan kebutuhan dana infrastruktur tidak semata-mata menunggu sumber dana dari bond repatriasi atau bond investor, tapi juga menghitung dana dari serapan pasar.

"Enggak, kita ngitung saja kebutuhannya berapa. Nanti ngitung market bisa serap berapa," tuturnya.

"Kalau Dirjen Pajak kemarin bilang dana repatriasi kira-kira Rp150 triliunan ya, orang Kementerian Keuangan bilang bisa terserap Rp60 triliun sampai Maret 2017. Nah, itu kita bagi-bagilah," kata dia.