Daftar Bank yang Bisa Tampung Dana Tax Amnesty

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVA.co.id – PT  Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa ada setidaknya 19 bank yang menegaskan kesiapannya menampung dana hasil repatriasi dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, nyatanya hanya ada 18 perbankan yang nantinya akan menampung dana-dana tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, 19 bank yang sebelumnya disebutkan oleh otoritas bursa memang sejatinya telah memenuhi undangan Kementerian Keuangan sejak pagi tadi. Namun, tercatat hanya 18 yang pada akhirnya ditunjuk sebagai bank persepsi.

“19 telah memenuhi syarat, tapi setelah dipanggil pagi tadi, 18 bank bersedia,” ujar Robert dalam konferensi pers dikantor Direktorat Jenderal Pajak, Senin 18 Juli 2016.

19 bank yang sebelumnya disebutkan oleh otoritas bursa diantaranya adalah, ke-19 Bank BCA, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon, Bank Permata, Bank Maybank, Bank Panin, Bank CIMB, Bank UOB, Citibank, Hongkong Shanghai Bank Corp, Standard Chartered, Deutsche Bank, DBS, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin, Bank Mandiri Syariah.

Dalam konferensi pers, Robert menyebutkan satu persatu bank-bank yang sudah resmi ditunjuk sebagai bank persepsi. Hanya Hongkong Shanghai Bank Corp yang tidak disebutkan oleh Robert. Artinya, bank persepsi yang nantinya akan menampung dana hasil repatriasi hanya berjumlah 18 bank.

Meski begitu, Robert enggan membeberkan alasan secara rinci, mengapa HSBC tidak ditunjuk sebagai bank persepsi. Namun Robert menegaskan, penampung dana repatriasi masih berpotensi bertambah. Baik itu melalui bank persepsi, perusahaan sekuritas (broker), maupun Manajer Investasi.

"Tadi saya sudah sebutkan, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) katakan BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) III & IV. Kalau bank persepsi, maksimal 28 bank yang memenuhi syarat BUKU III & IV,” kata Robert.