82 Wajib Pajak Deklarasikan Harta Rp989 Miliar

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Realisasi implementasi program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty hingga hari ini, Selasa 26 Juli 2016, pukul 10.00 WIB, tercatat mencapai Rp989 miliar. Ini merupakan total dari para Wajib Pajak (WP) yang mendeklarasikan hartanya

Jumlah ini jauh lebih meningkat dari posisi pada Jumat 22 Juli lalu, yang berada di kisaran Rp300-Rp400 miliar, dari 20 WP yang menyerahkan Surat Penyertaan Hartanya (SPh) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Update tax amnesty sampai jam 10 pagi tadi, ada sekitar Rp989 miliar," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman, saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.

Luky menjelaskan, sampai saat ini, setidaknya sudah ada 82 WP yang telah mendeklarasikan hartanya dengan menyerahkan SPh kepada DJP. Jumlah ini, berasal dari WP yang berasal dari dalam negeri, maupun luar negeri.

"Jadi, Rp235 miliar dari luar negeri, di dalam negeri ada Rp734 miliar. Uang tebusan jadi Rp23,7 miliar," katanya.

Meski begitu, jumlah WP yang telah mendeklarasikan hartanya justru berbanding terbalik dengan realisasi WP yang sudah merepatriasi asetnya. Hingga kini, otoritas pajak belum mendapatkan dana repatriasi dari para WP, baik itu WP Orang Pribadi maupun WP Badan. (asp)