Dewan Kehormatan Bila KPU Langgar Kode Etik

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan No 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Peraturan ini mengatur apabila terjadi pelanggaran, segera diusulkan pembentukan Dewan Kehormatan.

Di dalam salinan Peraturan yang diterima VIVAnews, Jumat, 7 November, Kode etik ini memiliki 27 etik yang mengikat setiap penyelenggara Pemilu, mulai dari anggota KPU dari pusat sampai kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilu sampai ke Panitia Pengawas di kecamatan, dan sekretariat jenderal kedua lembaga itu. Etik penyelenggara Pemilu seperti menjalankan administrasi Pemilu berdasarkan fakta, memberikan informasi jelas dan tidak rancu, bersikap profesional dan imparsial. Salah satu etiknya bahkan mengatur hubungan media massa, yakni penyelenggara bersikap netral dan tidak memihak pada media massa seperti tertuang dalam Pasal 13 poin b.

Jika terjadi pelanggaran, terdapat 4 tingkatan sanksi yang siap dikenakan oleh Dewan Kehormatan. Sanksi pertama, peringatan lisan; sanksi kedua, peringatan tertulis; sanksi ketiga, pemberhentian sementara; dan keempat, pemberhentian.

Terdapat tiga Dewan Kehormatan: Dewan Kehormatan KPU, Dewan Kehormatan KPU Provinsi dan Dewan Kehormatan Badan Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh masing-masing lembaga. Dewan Kehormatan memiliki 5 anggota, yang mana salah satunya merangkap ketua. Tiga anggota berasal dari KPU, dua anggota dari luar KPU. Ketua KPU tak boleh merangkap sebagai Ketua Dewan Kehormatan.