Minat Tax Amnesty Naik, Kantor Pajak Buka Sabtu dan Minggu

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Minat masyarakat yang ingin mendeklarasikan hartanya dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diklaim semakin meningkat saat ini. Untuk itu, mulai 14 Agustus 2016 pelayanan pajak dibuka pada hari Sabtu dan Minggu di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia.

Adapun, layanan amnesti pajak yang diberlakukan selama tujuh hari dalam seminggu tersebut terbagi dalam beberapa waktu, yaitu Senin hingga Jumat dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 waktu setempat, hari Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat dan pada Minggu dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

"Kebijakan ini diambil karena animo masyarakat yang terus meningkat dan mengingat program amnesti pajak hanya berlaku hingga 31 Maret 2017, khususnya periode pertama dengan tarif rendah hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi atau berakhir 30 September 2016," jelas keterangan resmi Ditjen pajak yang diterima VIVA.co.id, Senin 15 Agustus 2016.

Dibukanya layanan ini diharapkan, masyarakat wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan amnesti pajak ini. Ditjen pajak juga menghimbau bagi wajib pajak yang memanfaatkan waktu ini untuk tidak menunggu hingga batas akhir periode pertama dijalankan oleh Pemerintah.

Selain dibukanya kantor pada hari libur, Ditjen Pajak juga membuka layanan Hotline khusus amnesti pajak di nomor 1 500 745 dan kring pajak 1 500 200 yang dapat digunakan pula pada hari Sabtu dan Minggu sesuai dengan waktu layanan kantor di atas.

Sedangkan untuk pelayanan pertanyaan seputar amnesti pajak, para wajib pajak juga dapat dengan mudah mengunjungi situs resmi Ditjen Pajak yaitu www.pajak.go.id/amnestipajak.

(ren)