HUT RI, Nazaruddin dan Gayus Dapat Remisi

Narapidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan mantan PNS Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Halomoan Tambunan, menerima remisi Hari Kemerdekaan RI ke-71. Nazaruddin menerima pemotongan masa tahanan lima bulan sedangkan Gayus mendapatkan potongan masa tahanan enam bulan.

Selain Gayus dan Nazaruddin, sebanyak 10.345 narapidana di Jawa Barat juga menerima remisi dan narapidana Tipikor sebanyak 39 orang.

Pemberian remisi untuk narapidana di Lapas dan rumah tahanan di wilayah Jawa Barat dilakukan secara simbolis Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Lapas Kelas 2 Wanita, Sukamiskin, Bandung.

Pada Hari Kemerdekaan RI ke 71 tahun ini, sebanyak 10.345 narapidana di wilayah Jawa Barat mendapatkan remisi umum antara satu bulan hingga enam bulan. Sementara 656 orang mendapatkan remisi bebas. Dari semua penerima remisi, untuk narapidana Tipikor yang menerima 39 orang dari 44 orang yang diajukan.

Sebagian besar narapidana yang ditolak remisinya adalah narapidana khusus untuk kasus narkotika, korupsi, terorisme, trafficking, pencucian uang, pembalakan liar.

Untuk narapidana kasus korupsi, pemberian remisi terhalang karena Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mewajibkan para terpidana untuk membayar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Laporan: Jhon Hendra/tvOne/Bandung Jawa Barat