Alasan Dirjen Pajak Keluarkan Aturan Baru Tax Amnesty

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • Chandra GA/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan alasan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Padahal, UU Tax Amnesty sudah disahkan dan mulai berlaku pada Juli 2016 lalu. 

"Karena, ini permintaan masyarakat untuk memberikan penjelasan lebih detail. Misalnya, kalau pensiunan, seperti tadi, kalau gaji hanya Rp1,2 juta, masa mau bayar Rp2 juta. Kan, saya juga enggak tahu pensiunan masyarakat bagaimana. Makanya, kami keluarkan aturan ini," kata Ken di kantornya, Selasa 30 Agustus 2016.  

Ia mengatakan, aturan ini dibuat, agar masyarakat memiliki azas keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, aturan ini memperjelas aturan sebelumnya yang dinilai meresahkan masyarakat. 

"Ini merupakan azaz keadilan, karena sekarang masyarakat sangat antusias ikut tax amnesty. Karena, kalau keresahan yang muncul, itu pasti akibat ada aturan yang belum jelas," jelas Ken. 

Seperti diketahui dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 itu diatur secara jelas subjek pajak yang tidak perlu mengikuti amnesti pajak. Di antaranya, adalah masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Di mana saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun, atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi, walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Kelompok masyarakat tersebut antara lain adalah seperti buruh, pembantu rumah tangga (PRT), nelayan, dan petani. Lalu, juga untuk pensiunan yang memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun. (asp)