Masyarakat Resah Soal Tax Amnesty, Menkeu Angkat Bicara

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Munculnya keresahan di tengah masyarakat terhadap pelaksanaan program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty, akhirnya membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara.

Menkeu mengatakan, pemerintah telah mengklarifikasi keresahan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016, tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.

"Agar, masyarakat, terutama mereka yang memang tidak perlu melakukan haknya dalam partisipasi tax amnesty," kata Sri di gedung parlemen Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Dia mengatakan, ada dua hal yang akan dijaga penuh dalam pelaksanaan program tersebut. Pertama, dari sisi kepercayaan masyarakat. Kedua, bagaimana target prioritas yang dipatok dalam program tersebut bisa tercapai oleh pemerintah.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, penerbitan aturan baru ini diharapkan mampu meredam segala keresahan yang dialami oleh para Wajib Pajak, terhadap program tax amnesty. Sehingga, program ini bisa berjalan efektif.

"Jadi, buat kami, tax amnesty adalah bagian dari keseluruhan kebijakan krusial pemerintah," katanya. (asp)