Tax Amnesty, Ditjen Pajak Pastikan Tak Sambangi Rumah Warga

Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan selama ini tidak ada satu pun petugas pajak yang datang langsung menyambangi para wajib pajak (WP), untuk mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Klarifikasi tersebut kembali ditegaskan otoritas pajak, agar tidak timbul isu-isu yang kembali membuat resah masyarakat terhadap kebijakan tax amnesty. Apalagi, saat ini telah diterbitkan peraturan baru untuk memberikan kejelasan terhadap masyarakat.

"Tidak pernah kami mendatangi WP dalam konteks tax amnesty. Apalagi mendatangi yang di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di gedung parlemen Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Hestu menjelaskan, otoritas pajak hanya melakukan sosialisasi, dan imbauan dalam bentuk surat tertulis agar masyarakat bisa mengerti manfaat tax amnesty. Bentuk imbauan yang diberikan, juga sama sekali tidak menyasar masyarakat menengah ke bawah.

"Kami tidak pernah mengejar-mengejar (WP) loh. Paling dikasih imbauan surat, ayo ikut tax amnesty," katanya.

Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty, maka diharapkan mampu meredam isu-isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Bagi yang sudah bayar pajak, pembetulan SPT (surat pemberitahuan tahunan) saja, yang di bawah PTKP tidak usah datang lagi. Yang datang, memang perlu tax amnesty," ungkapnya.