Perumnas Akan Kelola Rumah Murah untuk Masyarakat

Ilustrasi Rusunawa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta Perum Perumahan Nasional (Permunas) untuk mengelola perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. 

“Hasil-hasil pembangunan perumahan di Indonesia, memang perlu ada yang mengelola dan Kementerian PUPR berencana memberikan penugasan teknis kepada Perumnas, untuk mengelola perumahan khususnya perumahan untuk MBR,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin dikutip dari laman Kementerian PUPR, Senin 5 September 2016.

Menurut Syarif, penugasan teknis kepada Perumnas sebagai lembaga, atau badan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun cukup didasari dengan Keputusan Menteri PUPR.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) dan pada prinsipnya beliau setuju dengan penugasan tersebut, sepanjang tidak melanggar kewenangannya, mengingat Perumnas sebagai salah satu BUMN (Badan Usaha MIlik Negara), pemerintah, juga berkoordinasi dengan Kementerian BUMN,” ujarnya.

Syarif menambahkan, saat ini  draf penugasannya sedang dibuat dan segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti Biro Hukum Kementerian PUPR, Sekretariat Negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaaan, dan Polri. 

Saat dibentuk, Perumnas juga ditugaskan untuk mengurus perumahan MBR dan di dalam struktur organisasinya terdapat divisi pengelolaan, sehingga selain membangun perumahan, Perumnas juga dapat mengelola rumah-rumah MBR.

“Jangan sampai dikemudian hari ada persoalan, mengingat ada konsekuensi pendanaan yang harus dilaksanakan secara transparan. Kami juga akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan jenis-jenis penugasan teknis tersebut, apakah untuk rumah tapak, atau sekaligus rumah susun sewa,” tuturnya. (asp)