Pengamat: Publik Ribut Interkoneksi, BRTI Diam Saja

Ilustrasi pengguna menelpon
Sumber :
  • telkomsel

VIVA.co.id – Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) Nonot Harsono, mempertanyakan anggota BRTI periode sekarang. Sebab, di tengah polemik interkoneksi, BRTI seharusnya menjadi penengah dan menetralkan suasana.

"Operator dan masyarakat lagi ribut soal interkoneksi, BRTI malah diam saja," ujarnya ditemui di acara Swedish Digital Forum di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta, Selasa 6 September 2016.

Nonot mengungkapkan, ia turut mengikuti sejak awal pembahasan interkoneksi mulai tahun lalu, sebelum akhirnya masa jabatannya sebagai anggota BRTI berakhir pada pertengahan 2015. "Saya ikut dari awal tapi finalisasinya kan yang ngikutin itu anggota BRTI yang terbaru," ujarnya.

Mengenai isu tidak terbukanya perhitungan biaya interkoneksi hingga menghasilkan angka Rp204 per menit, dari yang sebelumnya Rp250 per menit, Nonot mengimbau, agar BRTI mau membeberkannya ke publik. Sehingga isu tersebut bisa ‘terang benderang’.

"BRTI buka saja hitung-hitungannya seperti apa sampai memberikan acuan referensi penurunan biaya interkoneksi rata-rata 26 persen," ucap pria asal Surabaya itu.

Nonot mempertanyakan sikap operator yang tidak sejalan dengan apa yang sudah dicetuskan dari awal untuk menentukan kriteria dalam pembahasan interkoneksi.

"Dari awal pembahasan interkoneksi, operator sudah menentukan kriterianya seperti apa. Nah, hasilnya segini, mengacu pada kriteria itu, tapi kok malah enggak setuju, kan kriterianya sudah dibahas bersama-sama," tuturnya.

Dikatakannya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membeberkan proses perhitungan biaya interkoneksi mulai Februari 2015. Sejak itu, setidaknya menghasilkan 17 pertemuan antara pemerintah dengan semua operator, terhitung dari Juli sampai Desember 2015.

"Saya kasih fakta, ada siapa saja dan dari kapan saja yang terlibat. Kita mulai dengan konsultasi publik pada 5 Februari 2015 oleh semua operator," ujar Rudiantara usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, Agustus kemarin.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 26 persen, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen). Dengan penurunan tersebut maka biaya interkoneksi panggilan lokal seluler turun menjadi Rp204 per menit dari sebelumnya Rp250 per menit.

Perhitungan tersebut, sejatinya telah dilakukan sejak 2015, menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Hasilnya, penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen. Rencananya, biaya interkoneksi yang dituangkan dalam Permenkominfo itu sedianya terbit pada 1 September 2016.