Kejar Target, Wajib Pajak Kelas Kakap Dirayu Lewat Telepon

Pengusaha nasional James Riady menerima bukti laporan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar usai melaporkan tax amnesty di Kantor DJP Pajak, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Norman

VIVA.co.id – Langkah Wajib Pajak Besar seperti Bos Lippo Group James Riady dan mantan Ketua Umum Asosisasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi yang secara terang-terangan ikut serta dalam program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty memberikan angin segar bagi otoritas pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan mengakui memiliki tim yang setiap harinya selalu berkomunikasi dengan para Wajib Pajak (WP) Besar. Otoritas pajak, kata Ken, mengajak mereka untuk ikut serta dalam program tax amnesty.

“Kami ada task force yang setiap harinya bertanya kepada WP Besar. Ditelepon, diingatkan kalau ada kesulitan apa, kami akan bantu,” ujar Ken, di Kementerian Keuangan, Selasa 6 September 2016.

Meski begitu, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak itu enggan menyebut, siapa saja WP Besar yang dihubungi oleh otoritas pajak, karena bertentangan dengan perundang-undangan tax amnesty.

Namun, Ken mengklaim, minat para pengusaha-pengusaha besar untuk mengikuti program tax amnesty masih sangat besar. Bahkan, Ken mengaku, mereka saling berkonsultasi satu sama lain, mengenai program tax amnesty.

Ini tercermin dari kebijakan pemerintah yang baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung melalui Special Purpose Vehicle (SPV).

“Maulah mereka (pengusaha besar ikut tax amnesty). Buktinya minta dibuatkan aturan SPV,” katanya.