Dana Repatriasi Tax Amnesty Terbanyak dari Singapura

Ilustrasi properti di Singapura
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah harta repatriasi dan deklarasi pengampunan pajak atau tax amnesty yang berasal dari luar negeri masih didominasi oleh Singapura dengan masing-masing sebesar Rp6,2 triliun dan Rp30,4 triliun.

“Kita bisa lihat, negara tetangga kita masih menjadi yang terbesar penyumbang,” ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 6 September 2016.

Posisi kedua setelah Singapura, lanjut Ken, yakni dari Australia, di mana dana repatriasi yang berasal dari negara tersebut mencapai Rp124,7 miliar. Sementara deklarasi dari luar negeri mencapai Rp2,4 triliun. Sehingga, totalnya mencapai Rp2,5 triliun.

Pada posisi ketiga, ditempati oleh Swiss, dengan total dana hasil repatriasi yang masuk ke Indonesia mencapai Rp677,1 miliar. Sementara deklarasi dari luar negeri, mencapai Rp660,3 miliar. Sehingga, totalnya mencapai Rp1,3 triliun.

Posisi keempat, diisi oleh negara adidaya Amerika Serikat dengan total repatriasi mencapai Rp86,2 miliar. Sementara harta yang dideklarasikan dari negeri Paman Sam, mencapai Rp914,9 miliar. Sehingga total secara keseluruhan mencapai Rp1,1 triliun.

Sedangkan posisi terakhir ditempati oleh Virgin Islands dengan total dana repatriasi mencapai Rp32,6 miliar. Sedangkan dari sisi harta yang dideklarasikan dari negara tersebut, mencapai Rp927,3 miliar. Sehingga, totalnya mencapai Rp959,9 miliar.
 

(ren)