Tak Sanggup Bayar Tebusan Tax Amnesty, Bisa Utang

ilustrasi/Pengampunan pajak
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Tarif tebusan berdasarkan akumulasi harta dan aset yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dalam Surat Pemberitahuan Tahunan untuk mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai memberatkan sebagian masyarakat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak pun sebelumnya telah menganjurkan, agar setiap masyarakat yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak perlu mengikuti program tax amnesty, dan hanya membetulkan SPT.

Namun, otoritas pajak justru memberikan kelonggaran bagi para WP yang ingin mengikuti program tax amnesty, tetapi tidak sanggup untuk membayarkan uang tebusan yang seharusnya disetorkan kepada pemerintah.

"Kalau tidak ada uang tebusan, ngutang saja. Itu boleh saja. Bisa menggunakan agunan asetnya," jelas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 6 September 2016.

Ken mengatakan, hingga 5 September 2016, otoritas pajak masih menerima adanya pertanyaan dari WP seputar tax amnesty. Mayoritasnya, yakni mengenai jenis harta apa yang dimintakan oleh kebijakan tersebut, dan harta yang diterima oleh WP dalam bentuk warisan.

"Jadi bagaimana mereka menerima warisan, tapi hanya pensiunan. Kemudian juga ada yang bilang tidak punya pekerjaan. Itu sudah terjawab semua tapi di Perdirjen (Peraturan Dirjen Pajak)," katanya.

Sebagai informasi, WP Orang Pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja atau subjek pajak warisan yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir berada di bawah PTKP, dapat tidak menggunakan haknya mengikuti tax amnesty.