Telatnya Aturan Picu Dana Repatriasi Tax Amnesty Loyo

Ilustrasi Laporan monitoring dana tax amnesty
Sumber :
  • pajak.go.id

VIVA.co.id – Dana repatriasi yang masuk ke rekening Direktorat Jenderal Pajak hingga pukul 15.00 WIB, Rabu 7 September 2016 relatif masih rendah, Repatriasi yang masuk baru sebesar Rp14,1 triliun. Sementara dari sisi deklarasi yang berasal dari luar negeri, juga masih rendah.

Deklarasi dari luar negeri hanya mencapai Rp42,4 triliun, berbanding jauh dengan jumlah deklarasi yang berasal dari deklarasi dalam negeri yang mencapai Rp199 triliun. Artinya, masih banyak warga negara Indonesia yang betah menaruh uangnya di luar negeri.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, faktor utama yang menghambat masuknya dana repatriasi para Wajib Pajak (WP) adalah dari sisi regulasi yang diberikan pemerintah, untuk memberikan kepastian bagi WP.

“Misalnya, seperti PMK (Peraturan Menteri Keuangan) SPV (Special Purpose Vehicle) yang baru ini terbit,” ujar Prastowo saat berbincang dengan VIVA.co.id, Rabu 7 September 2016.

Selain itu, menurut Prastowo, kompleksitas penghitungan harta maupun aset yang dimiliki para WP di luar negeri juga menjadi alasan, kenapa mereka enggan merepatriasikan asetnya. Menurutnya, para WP memang saat ini dalam kondisi wait and see.

“Bawa pulang dana itu butuh kepastian. Masih ada yang belum meyakinkan, terutama dari sisi politik dan hukum, Sehingga, mereka lebih memilih untuk mendeklarasikan harta saja,” katanya.

Prastowo menegaskan, pemerintah perlu mencari cara untuk mengoptimalisasi dana yang masuk melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty, sebelum periode tahap pertama berakhir di akhir September 2016. Sebab, tarif yang diberlakukan dalam periode ini lebih menarik dari periode selanjutnya.