Dokumen Lengkap, Babak Baru Interkoneksi Dimulai

Ilustrasi pengguna menelpon
Sumber :
  • telkomsel

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dari semua operator telekomunikasi telah terkumpul di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Usai semua dokumen terkumpul, BRTI akan menindaklanjutinya untuk kepentingan biaya interkoneksi.

"Komisi BRTI-Kementerian Kominfo telah menerima usulan DPI Telkom pada Selasa, 6 September 2016 dan Telkomsel pada Rabu, 7 September 2016," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, melalui pesan singkatnya, Jumat, 9 September 2016.

Seperti diberitakan sebelumnya, BRTI dan Kementerian Kominfo belum bisa mengimplementasikan biaya interkoneksi terbaru, Rp204 per menit, karena DPI saat itu yang terkumpul baru dari operator pro penurunan biaya interkoneksi yakni XL, Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchinson 3 Indonesia (Tri).Ketiga operator itu mendukung penurunan biaya interkoneksi dari semula Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit.

Sementara, Telkom dan Telkomsel yang menolak penurunan biaya interkoneksi rata-rata 26 persen tersebut telat menyerahkan DPI. Keterlambatan itu lantaran, Kominfo belum membalas surat aduan yang dilayangkan Telkomsel terkait keberatannya. Telkomsel mengeluhkan proses perhitungan biaya interkoneksi terbaru yang dinilai tidak adil dan tidak transparan.

Noor menuturkan, setelah terkumpul DPI dari keenam operator ini, akan dilanjuti dengan 'babak' hasil evaluasi DPI, untuk nantinya bisa menetapkan DPI Perubahan.

"Angka dalam usulan DPI belum bisa dirilis oleh BRTI. Dalam proses evaluasi, BRTI dapat mengundang operator. Berapa besarannya nanti menjadi fokus dari evaluasi," kata Noor.