KPK: Kasus BLBI dan Century Belum 'Tutup Buku'
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, masih berjalan.
Begitu juga dengan penyelidikan perkara atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi awak media soal kebenaran pemberhentiaan di salah satu media nasional yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK mengatakan dua kasus kakap itu dihentikan.
"Tidak ada pernyataan Pimpinan KPK penghentian kasus SKL BLBI dan Bank Century. Jadi sampai saat ini (proses penyelidikan dan penyidikan dua kasus tersebut) masih dilakukan," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2016.
Menurut Yuyuk, karena peristiwanya terjadi bertahun-tahun lalu, KPK juga membutuhkan waktu lama untuk menganalisanya. apalagi Kedua kasus ini bersentuhan juga dengan kebijakan.
"Memang sudah lama (ditangani), tetapi butuh waktu menelusuri bukti-bukti yang sudah lama itu untuk analisa kebijakan-kebijakan yang waktu itu," kata Yuyuk.
Untuk diketahui, kasus Century telah diusut KPK sejak tahun 2012. Dalam kasus ini, baru Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang telah diseret ke pengadilan.
Budi dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Belakangan, putusan kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Budi Mulya disebut bersama-sama sejumlah pihak turut menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sejumlah pihak itu di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Raden Pardede yang saat itu menjabat Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, hingga kini, KPK belum juga menindaklanjuti putusan MA yang menyebut pihak lain yang terlibat kasus ini.
Kasus pemberian FPJP itu merugikan negara Rp689 miliar. Sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, membuat negara menelan kerugian sebesar Rp6,762 triliun.