Atasi Dwelling Time, Tarif di Pelabuhan Akan Disamakan

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Laut untuk memberikan penilaian yang sama di setiap pelabuhan yang ada di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antonius Tonny Budiono mengatakan bahwa standardisasi pelabuhan di Indonesia yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) akan disamakan untuk tarif. 

"Selama ini yang berlaku SK Dirjen hanya di Tanjung Priok (Pelindo II), karena kalau kita ingin menilai kinerja suatu Pelindo, itu harusnya indikatornya sama. Drafnya akan kita keluarkan pekan depan untuk direspons Pelindo I,III,IV," kata Tonny di kantor Kementerian Perhubungan, Sabtu 17 September 2016. 

Sementara itu, Staf Khusus Menhub Bidang Komunikasi Publik, Dewa Made Sastrawan menerangkan bahwa aturan yang dikeluarkan juga adalah terkait dengan tarif arus barang yang menjadi kewenangan kemenhub. Sebab, tarif yang tidak diatur di daerah akan menyebabkan lamanya arus barang sehingga berimbas kepada lamanya waktu dwelling time.

"Karena di Priok itu awalnya (tarifnya) besar maka Dirjen Hubla itu mengeluarkan satu ketentuan, supaya harga itu standar. Ternyata hanya Priok (saja) yang diatur, (pelabuhan) yang lain enggak. Sehingga kalau kita bicara dwelling time di Priok itu, itu enggak sama ukurannya dengan Surabaya, Belawan, Pontianak," kata dia. 

Ia menambahkan bahwa hal yang wajar jika dwelling time di daerah bisa jauh lebih lama dibandingkan dengan dwelling time di Tanjung Priok. "Karena itu sekarang kita sudah identifikasi. Dwelling time bisa tiga sampai hari kok di Priok, kok di tempat lain enggak," tuturnya.