Begini Jurus Google Hindari Kejaran Pajak

Ilustrasi/Mesin pencari Google.
Sumber :
  • Pixabay/422737

VIVA.co.id – Google belum lama ini terungkap berupaya menghindari pajak di Indonesia. Google melawan atas keinginan pemerintah RI, memeriksa pajaknya dengan mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat itu, diduga sudah lama menjalankan skema menghindari pajak, di negara-negara yang menetapkan ketentuan pajak tinggi. 

Dalam praktiknya, untuk menghindari pajak tinggi di sebuah negara, perusahaan teknologi asal AS, misalnya Google, melarikan hasil pendapatannya ke negara yang menerapkan ketentuan pajak rendah dan aturan pajak yang longgar. Salah satu yang menjadi tujuan favorit perusahaan teknologi besar untuk melarikan pendapatan ke Irlandia. 

Lembaga Bantuan Moneter Internasional (IMF) sudah mengendus skema perusahaan teknologi untuk menghindari pajak. Dikutip dari Finfact, Selasa 20 September 2016, IMF mengatakan, banyak perusahaan yang menjalankan skema ‘Double Irish with a Dutch Sandwich’. Parahnya, IMF mengatakan, banyak negara yang menawarkan 'jalan' untuk perusahaan teknologi bisa menghindari pajak tersebut. 

IMF menuliskan skema ‘Double Irish with a Dutch Sandwich’, terkenal dengan upaya penghindaran pajak yang dikaitkan dengan Google. 

Dikutip dari New York Times, perusahaan teknologi Google lebih memilih melarikan pendapatannya ke Irlandia dibandingkan mengembalikan ke Amerika Serikat. Sebab, jika pendapatan penjualan produk di Amerika Serikat, perusahaan akan dikenai pajak 35 persen. 

Beda halnya dengan AS. Saat hasil pendapatan itu dikirimkan ke Irlandia, maka perusahaan itu bisa menghindari ketentuan pajak tinggi. Siasat menghindari pajak melalui ‘Double Irish with a Dutch Sandwich’ itu, perusahaan teknologi Amerika Serikat, setidaknya butuh tiga anak perusahaan di luar AS, yaitu dua perusahaan di Irlandia dan satu perusahaan di Belanda. 

Pada skema mengakali pajak ini, anak perusahaan pertama di Irlandia akan menampung semua pendapatan perusahaan di berbagai wilayah dunia, sedangkan satu anak perusahaan lainnya di Irlandia akan menjadi pemegang royalti dari paten. 

Guna menghindari pajak di Irlandia, anak perusahaan pertama perusahaan teknologi itu secara legal tidak dikelola di Irlandia, tetapi dikendalikan dari negara yang menjadi surga pajak, atau memberikan suaka pajak (tax haven). Biasanya, anak perusahaan teknologi ini dikendalikan dari negara di Karibian, Kepulauan Cayman, Bahama, atau Bermuda yang diketahui tidak mengenakan pajak untuk perusahaan besar tersebut, atau nol persen. 

Dengan jalan itu, perusahaan teknologi akan menempatkan hasil keuntungan bisnis mereka di negara, atau wilayah tax haven selama bertahun-tahun, guna menghindari kejaran pajak. 

Nah anak perusahaan pertama di Irlandia itu akan memberikan lisensi paten dan royaltinya ke anak perusahaan kedua. Dengan taktik ini, maka anak perusahaan kedua di Irlandia akan menerima pemasukan dari anak perusahaan pertama. Di Irlandia, royalti dipajaki lebih rendah dibandingkan pemasukan jenis lainnya. 

Namun, royalti dan pendapatan yang didapatkan anak perusahaan kedua tergolong pajak yang kecil, karena royalti, atau pemasukan yang didapatkan dari anak perusahaan pertama, termasuk biaya yang tak dapat dikurangkan (deductible expenses), sehingga memungkinkan tidak ada pajak yang harus dibayarkan kepada mereka. 

Aliran tersebut tak berhenti. Pendapatan yang diperoleh anak perusahaan kedua di Irlandia itu, akan dialihkan ke anak perusahaan lain di Belanda, dengan memberikan royalti dan paten ke perusahaan Belanda tersebut, sebelum nantinya dikembalikan ke anak perusahaan pertama di Irlandia. 

Skema ini makin didukung dengan aturan bebas pajak untuk transfer pembayaran royalti antarnegara anggota Uni Eropa. Dengan aturan itu, maka perusahaan bisa menghindari pajak melalui bantuan anak perusahaan di Belanda. 

Sementara itu, begitu penghasilan tersebut saat masuk ke Amerika Serikat, maka ketentuan pajak Negeri Paman Sam tidak bisa mengenakan pajak dari penghasilan yang berasal dari perusahaan Irlandia. Alasannya, penghasilan itu tidak dihasilkan di Negeri Paman Sam.