Pengusaha Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang

Rosan P. Roslani
Sumber :

VIVA.co.id – Periode tarif tebusan termurah program pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar dua persen dijadwalkan berakhir pada September ini. Namun, banyak pengusaha atau Wajib Pajak (WP) menyuarakan untuk diundurnya batas waktu periode tarif tebusan dua persen.

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani menyampaikan para pengusaha menginginkan pemerintah memperpanjang waktu periode tarif tebusan termurah hingga Desember mendatang.

"Alasan para pengusaha meminta pelonggaran waktu adalah agar mereka bisa mengkonsolidasikan aset-aset yang mereka miliki," ujar Rosan di Hotel Bidakara, Jakarta pada Selasa, 20 September 2016.

Ia mengungkapkan bahwa melakukan konsolidasi dengan perusahaan tidaklah mudah karena ada dampak terhadap pembukuan perusahaan. 

"Nggak segampang itu, ada dampak pembukuannya. Begitu kita masukkan aset, kan harus balance, bertumpuk-tumpuk itu. Dan ini baru satu, ada yang punya puluhan (perusahaan), ratusan, bahkan ribuan," ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (20/9).?

Ia mengatakan bahwa permintaan para pengusaha yang ia tampung adalah mengenai waktu periode pertama tax amnesty yang hanya sampai September ini.

"Hanya masalah administrasi saja, tidak ubah UU (Undang-Undang). Tinggal kita menyatakan ikut tax amnesty di September, kita baru urus administrasinya sampai Desember. Setelah September nanti menyusul administrasinya, kalau misal dia nggak input sampai Desember baru kena deh empat persen," tuturnya.?