Proses Administrasi Tax Amnesty Tahap I Bakal Diperpanjang

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, siap memperpanjang masa pengurusan administrasi program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama. Pelonggaran ini ditujukan bagi para pengusaha yang sungguh-sungguh ingin ikut program ini, tapi belum bisa menyiapkan administrasi yang diperlukan hingga tahap I berakhir September ini.

Sebagai informasi, tarif tebusan tahap pertama program pengampunan pajak dari Juli hingga September memang menggiurkan. Peserta hanya dikenakan dua persen dari total hartanya yang baru dideklarasikan. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat ditemui di kantornya mengatakan permintaan tersebut memang kerap kali disuarakan oleh para pengusaha kelas kakap yang ingin mengikuti program tax amnesty

"Mereka meminta itu, berarti mereka berminat. Ingin sekali kalau diberi pelonggaran itu," kata Darmin, Jumat 23 September 2016.

Menurut mantan Gubernur Bank Indonesia itu, alasan pengusaha meminta pelonggaran tersebut, yakni karena mereka masih membutuhkan waktu untuk mendata seluruh harta-harta yang dimiliki, serta dokumen-dokumen pendukung yang akan diserahkan kepada otoritas pajak.

Sementara di sisi lain, kalangan pengusaha ingin menikmati tarif tebusan terendah periode tax amnesty sebesar dua persen. Maka dari itu, pemerintah pun akhirnya memberikan kelonggaran, dengan memperpanjang masa administrasi peserta.

"Perlu waktu untuk memproses, transfer uang, ini itu. Sehingga ada juga yang lihat-lihat dulu. Semakin banyak yang ikut, semakin yakin dia," ujarnya.

Darmin pun menegaskan, periode tax amnesty yang berakhir pada 31 Maret 2017 tetap berlaku sesuai Undang-undang Pengampunan Pajak. Pemerintah, ditegaskan dia, hanya memperpanjang masa administrasi peserta tax amnesty.

"Kami tidak perpanjang (tahap pertama) waktunya. Cuma administrasinya saja yang diperpanjang," tegasnya.

Sebagai informasi, semalam, Menkeu Sri usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara menyatakan, ketentuan baru ini akan segera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, sebagai pelengkap UU Pengampunan Pajak.

 

(ren)