Investasi Dana Repatriasi di Bursa Komoditi, Ini Caranya

Suasana helpdesk tax amnesty
Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti, Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan baru tentang pelaksanaan transaksi kontrak berjangka komoditi guna mendukung Undang Undang tentang Pengampunan Pajak. 

Melalui Peraturan Kepala Bappebti No.1 Tahun 2017 yang diundangkan 22 Maret 2017 itu, para pialang perdagangan berjangka komoditi dapat mengelola dana repatriasi dari nasabah yang sudah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk diinvestasikan melalui transaksi kontrak berjangka di Bursa Berjangka.

Hal ini merupakan langkah Bappebti untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.123/2016 yang terbit Oktober tahun lalu, guna memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan tax amnesty.

"Peraturan ini memberi peluang kepada para pialang perdagangan berjangka untuk mengelola investasi dari dana repatriasi," kata Sri Hariyati, kepala biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, dikutip dari keterangan resminya, Jumat 31 Maret 2017

Sri menjelaskan, tidak semua perusahaan pialang berjangka dapat mengelola dana repatriasi tersebut, karena ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi. 

"Pialang harus memiliki integritas keuangan yang baik dan tidak pernah terkena sanksi pembekuan kegiatan usaha, atau peringatan maupun denda administratif tiga kali berturut-turut," ungkapnya

Menurut dia, untuk mengelola dana repatriasi, pialang juga harus membuka rekening khusus melalui bank persepsi yang sudah ditunjuk sebagai pintu gerbang repatriasi. Kemudian, mendapat persetujuan dari Bappebti sebagai bank penyimpan margin yakni BNI, BCA, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga. 

Halaman Selanjutnya
img_title