Singapura Tak Bisa Paksa Repatriasi Aset WNI, Ini Alasannya

Menteri Negara Senior Urusan Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah (tengah, berbaju merah) saat diskusi dengan delegasi jurnalis Indonesia.
Sumber :
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi Singapura

VIVA.co.id – Singapura menyatakan siap membantu Indonesia untuk mengusut bila aset-aset dari RI yang diparkir di negeri mereka itu memang dianggap bermasalah. Sebaliknya, Pemerintah “Negeri Singa” itu tidak bisa memaksa pemilik modal asal Indonesia memulangkan aset-aset mereka sepanjang tidak ada pelanggaran hukum.

DJP Ungkap Dana Tax Amnesty Jilid II Telah Disetor Rp93,99 Miliar

Demikian menurut Menteri Negara Senior Hukum dan Keuangan Singapura, Indranee Rajah, dalam diskusi dengan delegasi jurnalis Indonesia hari ini. Salah satu isu yang dibahas adalah mempertanyakan ada tidaknya komitmen Singapura membantu Indonesia merepatriasi aset, saat pemerintah RI meyakini bahwa dari sekitar Rp1.000 triliun dana WNI di mancanegara, kurang lebih 60 persen “parkir” di Singapura dan program amnesti pajak yang lalu belum cukup maksimal untuk menarik semua dana itu ke Tanah Air.  

Bagi Indranee, kuncinya ada dua, apakah dana yang masuk ke Singapura itu ilegal atau tidak. “Terkait aset [WNI] yang ada di Singapura, posisi kami adalah bila ada yang tidak sejalan dengan aturan-aturan internasional atau ilegal atau bermasalah, lapor saja kepada kami dan kami akan menyelidikinya,” kata Indranee.

Tax Amnesty Jilid II Bakal Digelar, Ini Aturan dan Ketentuannya

Sebaliknya, Pemerintah Singapura tidak bisa turut campur apabila dana yang masuk ke negeri mereka itu tidak bermasalah. “Bila dana yang disimpan di sini bersifat legal, apakah itu akan kembali atau tidak, tergantung pada pemiliknya dan bagaimana mereka akan mengelolanya. Maka, patut direnungkan, kenapa mereka memilih menyimpan aset di sini. Mungkin ada yang berpikir dengan logika bahwa tidak mungkin menyimpan aset hanya di satu tempat, maka memilih untuk menyimpannya juga di negara lain,” lanjut dia.  

Bagi Indranee, pemilik aset pastinya juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam menyimpan dana mereka di suatu negara, seperti bagaimana suku bunganya, iklim investasinya, dan lain-lain. “Jadi yang penting bagi negara yang ingin menarik dana  adalah memastikan bahwa negara itu cukup atraktif untuk menampung dana,” kata mantan pengacara yang juga politisi Partai Aksi Rakyat itu.

Ditjen Pajak Akan Minta Data Dokumen Paradise Papers

Dia yakin, ada banyak peluang atau kerja sama maupun kolaborasi antara Singapura dan Indonesia. “Kami berharap strategi itu yang bisa dijalankan. Semakin banyak kerja sama yang dibuka kedua negara, makin banyak pula aktivitas bisnis dan makin banyak pula pajak yang bisa dipungut masing-masing oleh Singapura dan Indonesia. Menurut saya itulah fokus yang bisa ditekankan,” kata Indranee.  

Dia pun memberi perhatian mengenai program amnesti pajak di Indonesia. “Menariknya, dari total aset yang dilaporkan itu, sekitar 80 persen berasal dari dalam negeri [Indonesia]. Hanya sekitar 16 persen yang berasal dari Singapura. Ini menunjukkan porsi yang lebih besar ada di level domestik dan saya yakin pemerintah Anda akan menindaklanjutinya,” katanya.  

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.

Per 9 Januari, Dana Tax Amnesty Jilid II Telah Disetor Rp125,52 Miliar

Per 9 Januari Tax Amnesty jilid II telah diikuti oleh 2.118 Wajib Pajak dengan jumlah surat keterangan mencapai 2.252.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2022