Menkominfo Rudiantara Tuai Kritik Soal Network Sharing

Teknisi memeriksa perangkat BTS XL
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

Wisnu menilai Menkominfo tak kreatif dalam menyehatkan industri telekomunikasi. Selain penurunan biaya interkoneksi, operator telekomunikasi di Indonesia saat ini sudah sangat terpukul atas kehadiran pemain baru yang disebut Over The Top (OTT).

“Pendapatan telepon voice (suara) dan SMS terus anjlok dari tahun ke tahun akibat adanya aplikasi OTT. Semua operator mengalami hal itu, sehingga mestinya mereka bersatu menghadapi invasi OTT dan pemerintah mem-backup dengan kebijakan-kebijakan yang pro operator Indonesia," katanya.

Pembiaran OTT ini, salah satu indikasinya adalah begitu lamanya proses pengambilan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Surat Edaran nomor 3 Tahun 2016 pada 31 Maret 2016 yang intinya menerangkan, Kominfo akan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur OTT.

"Kesan diskriminatif terlihat di sini. Untuk revisi PP 52 Tahun 2000 dan PP 53 Tahun 2000, Kominfo main petak umpet tanpa pengambilan masukan dari masyarakat dan drafnya langsung sampai ke Presiden padahal isinya berpotensi merugikan BUMN,” kata dia. 

Sementara untuk Peraturan Menteri tentang OTT, walau sudah lebih dari 6 bulan Menkominfo mengeluarkan surat edaran, belum juga memutuskan. Sehingga saat Menteri Keuangan memburu pajak Google, Menkominfo tidak bisa berbuat banyak.

“Menkominfo terkesan tergopoh-gopoh dan hanya bisa mengimbau Google untuk membayar pajak. Menkominfo kita ini terkesan lembut ke asing tapi galak ke BUMN," jelas Wisnu.

(ren)