MKD Pulihkan Nama Baik Mantan Ketua DPR

Surat Keputusan MKD DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan memulihkan nama baik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam pengaduan kasus ‘Papa Minta Saham’, beberapa waktu lalu. Saat pengaduan yang diajukan oleh mantan Menteri ESDM Sudirman Said disidangkan, Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI.

Pemulihan nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut merupakan satu dari tiga keputusan MKD, yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa 27 September 2016.

Berikut bunyi surat keputusan MKD DPR RI: “Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016.

Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sdr. Sudirman Said.

2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dan ditujukan kepada pimpinan DPR. (webtorial)