MKD DPR Larang Arteria Dahlan Penuhi Panggilan Polisi

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

VIVA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman, mengatakan dirinya telah menerima laporan terkait pemanggilan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus cekcok mulut dengan seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Anggiat Pasaribu Rindu, di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu 21 November 2021.

Perempuan tersebut mengaku keluarga Jenderal TNI, dan dijemput mobil dinas. Menurur Habiburokhman, setelah rapat pimpinan, MKD memutuskan tak mengizinkan Arteria memenuhi panggilan tersebut.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Salah satu alasannya adalah karena pihak kepolisian belum meminta persetujuan Presiden, dalam memanggil atau memeriksa Arteria. Sementara dalam UU MD3 disebutkan, bahwa pemeriksaan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

"Tadi ada rapat pimpinan MKD, saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama UU tidak bisa mengizinkan beliau ke sana. Saya bahkan secara pribadi tadi malam melarang Pak Teri ke sana, karena kalau Pak Arteria ke sana berarti melanggar UU Pasal 245 UU MD3," jelas Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 24 November 2021.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Politikus Partai Gerindra ini juga mengaku, telah mengingatkan Arteria secara pribadi sejak kabar pemanggilan ini muncul. Menurut Habiburokhman, ini bukan berarti menghilangkan asas equality before the law. Namun lebih menaati aturan yang telah dibuat mengenai pemanggilan anggota DPR.

Arteria Dahlan bersama pria pendamping wanita yang omeli ibunya

Photo :
  • Instagram @ahmadsahroni88

Polisi Bisa Minta Keterangan Arteria di DPR

Habiburokhman juga menyebutkan, aturan ini sudah ada cukup lama. Mestinya, lanjut dia, seorang kapolres seharusnya sudah mengerti aturan ini. Dia sangat menyesalkan adanya pemanggilan anggota DPR yang dilakukan oleh Polres Bandara tanpa meminta persetujuan Presiden.

"Sekelas kapolres harusnya sudah paham masalah seperti ini. Jadi jangan menambah ruwet dengan tindakan yang tidak tepat. Jadi kami sangat menyesalkan dengan adanya panggilan tersebut," ujarnya.

Jika memang pihak kepolisian membutuhkan keterangan Arteria Dahlan, Habiburokhman mengatakan bisa diatur secara teknis.

"Kalau diperlukan keterangan Pak Arteria ya kita diskusikan bagaimana keterangan teknisnya. Tapi setelah ada izin dari Presiden, kalau sudah ada izin dari Presiden mungkin bisa memberikan keterangannya di MKD sini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya