Pengamat: Implementasi Netwok Sharing, Telkom Tergadaikan

Teknisi memeriksa perangkat BTS XL
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id – Kewajiban berbagi jaringan (network sharing) ternyata dianggap pengamat sebagai keberpihakan Menkominfo terhadap pihak asing. Bahkan jika merunut ke isi revisi yang beredar, Menkominfo terkesan ingin menggadaikan BUMN Telekomunikasi, PT Telkom Tbk.

Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala terkait dengan revisi PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Menurut dia, Telkom paling besar memberikan dividen ke negara, belum dihitung dengan pajaknya.

"Di media, Menkominfo terkesan plin-plan soal konsep network sharing. Dulu bilang tak wajib, sekarang wajib. Wajib mulai dari backbone sampai akses.  Ini namanya menggadaikan BUMN telekomunikasi. Semua juga tahu siapa pemilik backbone terluas di industri telekomunikasi," ujar Kamilov, di Jakarta, Rabu 28 September 2016.

Dalam datanya, Telkom memang dikenal memiliki infrastruktur backbone yang cukup luas. Misalnya serat optik sepanjang 83 ribu kilometer dari Sabang sampai Merauke. Telkom juga menguasai jaringan internasional, dengan cara bergabung dengan konsorsium global, yang menyambungkan Indonesia dengan akses di Amerika atau melalui Singapura ke Amerika.

Berdasarkan data tahun buku 2015, dividen yang diserahkan Telkom kepada negara sebesar Rp4,88 triliun. Sedangkan untuk laporan pajak ke negara selama 2015, PPh sebesar Rp13,07 triliun, PPn (Rp7,98 triliun), PBB (Rp40,5 miliar), dan Biaya Hak Penyelenggara (BHP) jasa Telekomunikasi dan frekuensi Rp4,2 triliun.

Kamilov mengatakan, sikap dan pernyataan Rudiantara yang berubah-ubah terkait network sharing bisa menimbulkan krisis kepercayaan di publik.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto mengaku prihatin dengan sikap Menkominfo Rudiantara yang berubah-ubah tentang regulasi network sharing yang digodoknya. Apalagi, kata dia, melalui regulasi yang  dibuat, dapat membuat merah-birunya perusahaan telekomunikasi.

"Saya tidak percaya kalau Kemenkominfo tidak berperan dalam proses ini (revisi PP).  Harus diingat bahwa Kemenkominfo diyakini adalah inisiator revisi  kedua PP ini," kata Wisnu.

Analis dari Bahana Securities, Leonardo Henry Gavaza CFA mengkalkulasi, kewajiban berbagi jaringan berpotensi menggerus marjin Earnings Before Interest Depreciation and Amortization Taxes (EBITDA) Telkom.

Dalam kalkulasinya  EBITDA margin Telkom bisa terpangkas hingga 40 persen. Padahal EBITDA margin Telkom saat ini di atas 50 persen. Penurunan EBITDA margin ini akan berdampak kepada valuasi Telkom. Jika pendapatan Telkom turun, maka pajak dan deviden yang harus dibayarkan kepada pemerintah juga berpotensi tergerus.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengaku tak banyak ikut campur tangan dalam revisi kedua PP yang akan mengubah wajah industri telekomunikasi ke depannya itu sejak perubahan di bawah komando Menko Perekonomian.

"Saya cuma dapat surat tembusannya saja. Saya hanya ikut sekali pembahasan, setelah itu tidak ikut lagi,” kata Rudiantara.