OJK Sebut 95% Dana Repatriasi Mengendap di Bank

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa dana repatriasi para wajib pajak (WP) yang mengikuti program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty sampai saat ini masih mengendap di bank persepsi, atau bank penampung dana repatriasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengungkapkan, sekitar 95 persen dana repatriasi dari para WP masih berada di bank persepsi, yang ditunjuk oleh pemerintah. Artinya, dana tersebut belum menyebar ke berbagai instrumen investasi yang sudah disediakan.

“Catatan OJK, sebagian besar itu (dana repatriasi) masuk di bank. Sekitar 95 persen masih di perbankan,” kata Nurhaida, saat ditemui di Menara Bidakara. Jakarta, Kamis 6 Oktober 2016.

Sebagai informasi dana repatriasi tax amnesty hingga hari ini sudah mencapai Rp139 triliun. Menurut Nurhaida, menjadi sangat penting apabila dana-dana tersebut bisa mengalir ke instrumen investasi demi menggerakkan ekonomi nasional.

Namun, Nurhaida mengakui, hal tersebut akan tetap bergantung daripada kesiapan para pemilik dana. Ia memperkirakan, dalam satu dua bulan ke depan para pemilik dana akan mulai memikirkan untuk masuk ke dalam instrumen investasi lain.

“Bayangan saya, dalam satu dua bulan ke depan baru akan kelihatan masuk ke produk investasi lain. Akan terlihat signifikan gateway (penampung dana repatriasi) lain selain bank,” katanya. (asp)