Keresahan Sosial Bisa Menghentikan Pelaksanaan Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, keresahan sosial akibat kasus dugaan penistaaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa menghentikan pelaksanaan Pilkada. Oleh karenanya, Polisi harus segera menuntaskan kasus tersebut sebelum keresahan sosial membesar.

Fahri menegaskan, Pilkada dapat dihentikan jika ada dua kejadian. Yakni bencana alam dan potensi masalah sosial. Menurutnya, pernyataan Ahok dapat menimbulkan potensi masalah sosial.

Untuk itu, ia mendesak agar Kepolisian segera mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok agar tak terjadi ketegangan sosial.

"Pernyataan Ahok ini mengacaukan keadaan. Saya mengajukan usulan, pertama, saya tidak berhak mengusulkan radikal terhadap pribadi. Untuk itu saya mengusulkan yang kedua, Polri harus menuntaskan ini dulu, proses terlebih dahulu, bahkan tanpa adanya aduan. Ini dapat diproses karena merupakan delik umum," ujar Fahri  di Gedung DPR RI, Kamis 13 Oktober 2016.

Sementara itu, meski Ahok sudah meminta maaf proses hukum tidak serta merta langsung berhenti. Jika setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan permintaan maaf, maka tidak akan terjadi penegakan hukum di masyarakat.

"Negara itu tidak mengenal kata maaf bagi pelanggar hukum. Bayangkan jika kita ditilang lalu minta maaf, ditangkap KPK bilang ke penyidik maaf saya khilaf. Ini kan menjadi kacau, kecuali persoalan perdata, maaf bisa dapat menyelesaikan masalah," ujarnya.  (webtorial)