Ada yang Bayar Tebusan Tax Amnesty Cuma Rp540

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Jumlah uang tebusan dari para wajib pajak (WP) yang mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty semakin beragam. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak per 12 Oktober 2016, uang tebusan tertinggi WP orang pribadi mencapai Rp1,81 triliun, sementara yang terendah hanya Rp540.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beragamnya jumlah uang tebusan yang disetor oleh para WP menjadi cerminan, bahwa program tax amnesty ditujukan bukan hanya untuk para pengusaha kelas kakap, melainkan seluruh elemen masyarakat.

“Jangan lihat hartanya, tetapi kita lihat dari kepatuhan. Dengan tax amnesty ini kita hijrah ke sesuatu yang lebih baik,” ujar Ani, sapaan akrab Menkeu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2016.

Sementara dari tebusan yang berasal WP Badan yang tertinggi mencapai Rp171 miliar. Sedangkan untuk tebusan terendah dari WP Badan, hanya sebesar Rp40. Disamping itu, apabila melihat kelompok harta yang sudah dideklarasikan, kelompok harta kas setara kas masih menempati posisi tertinggi, persentasenya sebesar 33,91 persen.

Disusul dengan investasi dan surat berharga dengan persentase 28,88 persen. Tanah, bangunan, dan harta tak gerak lainnya sebesar 17,66 persen. Piutang dan persediaan sebesar 14,91 persen.

“Lalu logam mulia dan barang berharga 4,15 persen, kendaraan bermotor sebesar 1,36 persen, dan haki dan harta tak berwujud lainnya sebesar 0,13 persen,” katanya.

(ren)