24 Ribu Pedagang Tanah Abang Jadi Sasaran Tax Amnesty

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak giat menyasar para pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty. Salah satu upaya untuk mempermudah partisipasi UMKM ini, Kantor Wilayah Jakarta Pusat berencana mendirikan gerai layanan tax amnesty di pusat perbelanjaan grosir Tanah Abang.

Ketua Kantor Wilayah Jakarta Pusat, Wahdjoe K. Tumakaka mengatakan, pasar Tanah Abang adalah salah satu pusat perbelanjaan Jakarta yang besar dan selalu ramai. Total pedagang di Tanah Abang sebanyak 24 ribu.

"Ini lokasi jualan mereka, kalau (didirikan gerai layanan) di sini akan lebih mudah. Gerai rencananya akan diadakan di setiap lantai dan persimpangaan," ujarnya di Lounge Marketing Tanah Abang Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2016.

Wahdjoe menjelaskan, wajib pajak (WP) dari UMKM memiliki kewajiban tebusan 0,5 persen dari omzet pedagang maksimal Rp10 miliar. Jika, lebih dari Rp10 miliar, pedagang dapat mengikuti jenjang tebusan normal mengikuti WP besar.

Sementara itu, Developer Tanah Abang, Djan Faridz, menyatakan dukungannya untuk memfasilitasi rencana pemerintah terkait program tax amnesty di pasar Tanah Abang ini.

"Saya siap menjembatani untuk membuka gerai dan semua langkah pemerintah. Kami siap mengumumkan dengan pengeras suara agar pedagang lebih enaklah (paham), enggak dikejar-kejar petugas pajak," ungkapnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, telah mengatakan bahwa targetnya untuk UMKM ikut tax amnesty adalah ketertiban mengikuti pajak. Ia tidak menekankan kepada nominal tebusan.

"Jumlah pedagang di sini 24 ribu pedagang, yang penting kepatuhan mereka. Uang penerimaan negara mengikuti kepatuhan. Semoga makin banyak yang berpartisipasi (tax amnesty)," ucapnya berharap.

(mus)