Ada Unsur Penipuan di Kasus Suap Kakak Saipul Jamil?

Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Halim Darmawan, kuasa hukum Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saiful Jamil yang kini terseret kasus penyuapan kepada panitera pengadilan menegaskan bahwa ada unsur penipuan dalam kasus yang membelit kliennya tersebut.

Halim menyebut uang yang diberikan hanya untuk kebutuhan pengacara. "Bukan seperti yang dituduhkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sudah dijelaskan dalam persidangan jika kliennya tidak ada memberikan uang. Itu semua untuk keperluan pengacara," ujar Halim, Senin malam, 17 Oktober 2016.

Halim menyayangkan ada pihak yang ingin menjerumuskan kliennya tersebut. Menurut dia, Samsul hanya menjadi korban dalam kasus ini.

"Samsul dalam hal ini hanya korban atas perlakuan dari orang yang tidak bertanggung jawab dan ternyata itu bohong semua. Jadi, uang itu bukan untuk mempengaruhi hasil putusan kasus Saipul Jamil," katanya.

Kuasa Hukum Samsul lainnya, Arvid Saktyo mengatakan, bahwa kasus yang menimpa Samsul ada azas penipuan yang dilakukan Rohadi, seorang panitera.

"Yang perlu ditegaskan itu yang pertama adalah panitera yang ditangkap itu bukan panitera dalam kasus Saipul Jamil. Kedua, putusan 3 tahun itu murni dan tidak ada pengaruh dari pihak mana pun," ujar Arvid.

Dia menceritakan persidangan yang digelar Senin sore kemarin yang menghadirkan Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi.

"Yang memberikan saksi itu Ibu Ifa, beliau itu Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Saipul Jamil. Dan dalam persaksiannya, beliau sudah menjelaskan bahwa tidak ada komunikasi apalagi yang mengantarkan uang ke beliau. Bahkan beliau mengaku tidak mengenal Samsul Hidayatullah," tutur Arvid.

Samsul sendiri menyakini jika pihaknya memang tidak melakukan seperti yang dituduhkan KPK. "Alhamdulillah banyak bukti-bukti bahwa vonis Saipul Jamil itu murni dan tidak ada suap-suapan," kata Samsul.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Samsul Hidayatullah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore, 17 Oktober 2016. Dalam sidang itu beragendakan keterangan Ifa Sudewi.

Dalam keterangannya, Ifa menegaskan jika dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan terdakwa Bertha Natalia dan Rohadi terkait kasus Saipul Jamil. Dia juga mengatakan tidak mengenal Samsul.

(mus)